Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hambit Beri Chairun Nisa Ongkos Haji Rp 75 Juta

Editor

Yuliawati

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, mengaku tak meminta jatah uang dengan membantu terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih. Menurut dia, bantuannya tanpa mengharapkan imbalan.

"Saya katakan kepada beliau (Hambit), saya kalau membantu ya membantu, tidak ada apa-apanya," ujarnya saat bersaksi untuk Hambit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014. Nisa, sapaan Chairun Nisa, juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif).

Meski demikian, Nisa mengaku Hambit memberikan sesuatu yang dibungkus koran. Bungkusan itu diberikan saat mereka bertemu di Bandara Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. "Hambit katakan, 'Ibu kan mau berangkat haji. Ini untuk ibu yang mau berangkat haji'," ujarnya.

Nisa mengaku tak tahu apa isi bungkusan tersebut. Hal ini dinilai ganjil oleh jaksa Pulung Rinandoro. "Kalau hanya bungkusan koran, ngapain Ibu bawa? Ibu tidak tanya isinya?" tanya Pulung.

Menurut Nisa, dirinya sempat menanyakan isi bungkusan itu, tapi Hambit tak menjelaskan bungkusan itu berisi uang. "Kata Pak Hambit, 'Sudah bawa saja'," ujarnya. Lantaran mesti segera naik pesawat, Nisa membawa bungkusan tersebut.

Selain memberikan bungkusan, kata Nisa, Hambit juga menyampaikan kesiapan uang Rp 3 miliar untuk Akil Mochtar. Dana itu dipegang oleh Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun, yang merupakan saudaranya. Hambit meminta agar Nisa menemani Cornelis untuk memberikan duit itu kepada Akil. Setibanya di Jakarta, Nisa bertemu dengan Cornelis. Cornelis kemudian mengajaknya ke rumah Akil. Diantar oleh Maliki, suami Nisa, mereka pergi bersama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak lama setelah tiba di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, mereka dicokok oleh penyidik KPK. KPK menemukan duit Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar di balik pakaian Cornelis. Penyidik juga menemukan duit Rp 75 juta di mobil Nisa yang dibungkus dengan koran.

Chairun Nisa merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi Golkar. Ia didakwa menjadi perantara suap sebesar Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun untuk Akil. Suap tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan gugatan Pilkada Gunung Mas 2013-2018.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Mata Najwa, Mega Mengaku Suka Bersiul My Way
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?  
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.