TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Bank Surya Adrian Kiki diekstradisi dari Australia ke Indonesia setelah lebih dari enam tahun buron dalam Kasus BLBI. Dia dijemput oleh tim terpadu pencari tersangka/terpidana dan aset . Tim terpadu ini berangkat ke Perth Australia untuk menjemput Adrian Kiki. (Baca:Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol)
Buron itu akhirnya malam tadi tiba di Kejaksaan Agung. Serah terima buron ini berlangsung lancar. Selanjutnya Adrian akan ditahan di LP Cipinang, Jakarta. Dia akan mejalani pidana seumur hidup dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan di LP Cipinang. (Baca: Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menyita aset-aset miliknya. berupa bangunan di Kedoya, Kebun Jeruk seluas 350 meter persegi. Ia juga memiliki tanah di Kembangan, Jakarta Barat seluas 250 meter persegi. Kedua aset inilah yang disita oleh negara.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, kedua aset tersebut telah dilelang. Dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar 75 juta dan Rp 1 miliar 770 juta. "Sudah kami setorkan ke kas negara," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Rabu, 22 Januari 2014.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI. Dalam penyaluran BLBI ini, negara merugi hingga Rp 1,9 triliun. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia. Dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 Adrian dipidana penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. (Baca:Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?)
Pada 2 Juni 2003, putusan Pengadilan Tinggi DKI menyatakan Adrian Kiki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup. Kiki pun masih harus membayar kerugian negara Rp 1,5 triliun yang ditanggung bersama Wakil Direktur Utama Bank Surya Bambang Sutrisno. (Baca:Lebih dari Enam Tahun Menanti Adrian Kiki)
TRI ARTINING PUTRI