TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Bank Surya Adrian Kiki akhirnya diekstradisi dari Australia ke Indonesia setelah lebih dari enam tahun Buron dalam Kasus BLBI. Dia harus mejalani pidana seumur hidup dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. (Baca: Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol)
Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset miliknya. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, kedua aset tersebut telah dilelang. Dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar 75 juta dan Rp 1 miliar 770 juta. "Sudah kami setorkan ke kas negara," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Rabu, 22 Januari 2014.
Tim Terpadu berangkat ke Perth Australia untuk menjemput Adrian Kiki. Buron itu malam tadi tiba di Kejaksaan Agung. Serah terima buron ini berlangsung lancar. Selanjutnya Adrian akan ditahan di LP Cipinang, Jakarta. (Baca:Lebih dari Enam Tahun Menanti Adrian Kiki)
Adrian, Direktur Bank Surya ini, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan Wakil Direktur, Bambang Sutrisno. (Baca:Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?)
TRI ARTINING PUTRI