Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Direktur Bank Surya Adrian Kiki di mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1).  Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan Wakil Direktur, Bambang Sutrisno. TEMPO/Amston Probel
Direktur Bank Surya Adrian Kiki di mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan Wakil Direktur, Bambang Sutrisno. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya pemerintah mengekstradisi buron terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan membuahkan hasil. Malam ini, Adrian dikabarkan sudah diterbangkan dari Australia ke Indonesia. "Sore tadi team sudah bergerak membawa yang bersangkutan dengan  Pesawat Garuda menuju Indonesia," kata sumber Tempo, Rabu malam 22 Januari 2014.

Menurutnya, begitu mendarat di Indonesia, Adrian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung pada pukul 21.00. Selanjutnya, terpidana buron itu akan dipindahkan ke Lembaga Pemsyarakatan Cipinang guna menjalani hukumannya.

Dia menambahkan, pemulangan ini terlaksana atas kerjasama Kejaksaan Agung dengan Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Asset Recovery, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengatakan, pemerintah berupaya mengekstradisi Adrian Kiki Ariawan pada 16 Februari 2014. Waktu ekstradisi ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah Australia.

"Kami usahakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, kecuali ada hambatan serius yang terjadi," kata Amir ketika dihubungi Tempo, Selasa, 14 Januari 2014.

Amir mengaku sulit untuk mengekstradisi Adrian sebelum tenggat waktu berakhir. Alasannya, masih ada hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk eksekusi ekstradisi, misalnya mengirim tim teknis dari Indonesia dan menyiapkan tempat penahanan Adrian. "Selain itu harus diatur juga nanti setelah kembali ke Indonesia apa yang akan dilakukan," kata Amir.

Sebulan menjelang tenggat waktu ekstradisi, Amir mengaku lembaga pemasyarakatan tempat Adrian menjalani hukuman belum diputuskan. Namun, dia mengatakan hal itu bukan masalah yang serius. "Itu gampang, hanya masalah teknis. Yang penting sekarang bagaimana dia dipulangkan dulu ke Indonesia," kata Amir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertengahan Desember 2013, The High Court of Australia menetapkan bekas Direktur Utama PT Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia untuk menjalani hukuman. Adrian divonis pidana penjara seumur hidup dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Dalam penyaluran BLBI untuk Bank Surya, negara dirugikan Rp 1,9 triliun.

Adrian melarikan diri pada 2001 ke Australia, kemudian menempuh jalur hukum di Australia untuk melawan upaya ekstradisi pemerintah Indonesia. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan berdasarkan perjanjian kerja sama ekstradisi Indonesia dengan Australia, penyerahan Adrian dilakukan di Perth International Airport paling lambat 16 Februari 2014.

NAFI | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita Lainnya:
Di Twitter, Eksistensi Ani SBY Kurang Populer
Ani Yudhoyono Minta Maaf di Instagram
Tak seperti Ani SBY, Michelle Cuekkan Olok-olokan
Heboh Instagram Ani SBY, Muncul Situs IstanaGeram 
Seperti Ani SBY, Instagram Istri Assad pun Didebat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto selfie dengan Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Evaluasi dan Penguatan Rencana Satgas BLBI. Instagram
Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.


Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.


Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.


Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.


Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Paksian dari Bangka Belitung menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya saat menghadriri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022,  di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/HO-Setpres-Agus Suparto
Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.


Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.


Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto (kiri) berbincang saat penyitaan Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung


Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar


Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut