TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI, Adrian Kiki , tiba di Kejaksaan Agung. Berkemeja merah muda, Adrian, yang mengenakan kacamata bulat tiba pukul 22.16 WIB sembari menebar senyum.
Tak lama, Adrian langsung meneken serah terima dirinya dari Pemerintahan Australia ke Indonesia. Tiga orang interpol terlihat mendampingi Kiki. Kiki kemudian akan ditahan di LP Cipinang.
Jaksa Agung Basrief Arief akan segera berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait ekstradisi Adrian Kiki Ariawan dari Australia. Langkah ini menyusul ketetapan The High Court of Australia untuk menyerahkan Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman.
"Mulai besok saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI terkait pelaksanaan mekanisme ekstradisi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013.
Basrief mengatakan dalam surat Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sudah terdapat rencana ekstradisi. Dalam keputusan ini pemerintah Australia memberi tenggat waktu hingga 16 Februari 2014 untuk melaksanakan ekstradisi.
Adrian Kiki adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI. Dalam penyaluran BLBI ini, negara merugi hingga Rp 1,9 triliun. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia.
Dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 Adrian Kiki dipidana penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Pada 2 Juni 2003, putusan Pengadilan Tinggi DKI menyatakan Adrian Kiki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup.
Pada pertemuan 4 September lalu, pemerintah Australia, melalui perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kehakiman dan Pertahanan Australia, berjanji akan memulangkan terpidana kasus BLBI ini. Rombongan Australia kala itu dipimpin oleh penasehat senior Kementerian, Jason Clare.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa
Diduga Korupsi, Eks Kapolres Tegal Ditahan
Terdakwa Korupsi Pajak Dihukum Satu Tahun Penjara
Pegawai Pajak Pembuat Sistem IT Dituntut 6 Tahun
Sutan Bhatoegana: Panggilan KPK Menguntungkan Saya