TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan tersangka suap di Mahkamah Konstitusi dimintai keterangan sebagai saksi selama enam jam. "Dari pukul 10.00 sampai 16.30 Wib," kata Johan ketika dihubungi Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Johan, kesaksian Akil berguna untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya. "Untuk pengembangan kasus suap," kata dia.
Meski demikian, Johan enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik KPK kepada Akil. Dia mengaku kurang mengetahui perihal tersebut. "Jadi silakan saja tanya ke penyidik," kata dia.
Akil dicokok KPK pada awal Oktober tahun lalu. Dia tertangkap tangan hendak mengambil duit suap yang diantar oleh seorang kurir. Saat ini Akil mendekam di rumah tahanan KPK dengan pasal suap dalam pengaturan putusan pilkada di beberapa daerah.
Beberapa waktu lalu Johan mengatakan dalam waktu dekat bekas Ketua MK itu akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Pemberkasan segera selesai, saya kira dalam waktu dekat akan naik ke penuntutan," ujarnya pada Senin lalu.
Berkas pemeriksaan atas Akil diketahui terdiri dari tiga sangkaan, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Johan memperkirakan, paling lambat tiga pekan ke depan, berkas naik ke penuntutan.
AMRI MAHBUB
Berita Terpopuler
Alasan Obama Dicerai, Selingkuh atau Politik?
Direktur Facebook Triliuner Wanita Termuda
Perang Antikorupsi, Pengacara Cina Justru Dibui
Intel Lapangan Amerika Serikat Ingin Snowden Mati