Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Hong Kong Akan Datangi Erwiana di RSI Sragen

image-gnews
Seorang tenaga kerja asing membawa foto Erwiana Sulistyaningsih, TKW asal Indonesia, yang disiksa majikannnya, dalam demo di depan Konsulat Indonesia di Hong Kong (16/1). Para tenaga kerja dari beebagai negara itu memprotes penyiksaan terhadap tenaga asing di Hong Kong. AP/Kin Cheung
Seorang tenaga kerja asing membawa foto Erwiana Sulistyaningsih, TKW asal Indonesia, yang disiksa majikannnya, dalam demo di depan Konsulat Indonesia di Hong Kong (16/1). Para tenaga kerja dari beebagai negara itu memprotes penyiksaan terhadap tenaga asing di Hong Kong. AP/Kin Cheung
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Aparat kepolisian Hong Kong akan datang ke Indonesia untuk mengusut kasus dugaan penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia, Erwiana Sulistyanigsih, 22 tahun. Hingga kini, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang bagian tubuhnya dipenuhi luka itu masih dirawat di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

“Pukul 18.00 WIB nanti, rombongan dijadwalkan landing di (Bandar Udara Adi Sumarmo) Solo. Kemudian menuju ke Sragen melalui jalur darat,” kata Kepala Bidang Transmigrasi, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Budi Priyanto, saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Januari 2014.

Menurut informasi yang diterima Dinas Tenaga Kerja, polisi Hong Kong datang ke Sragen bersama petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini untuk menindaklanjuti penanganan hukum terhadap kasus yang menimpa Erwiana. “Polisi Hong Kong akan memintai keterangan pada yang bersangkutan (Erwiana). Kalau memungkinkan, langsung proses BAP (berita acara pemeriksaan) malam nanti,” kata Budi.

Menurut dia, kedatangan polisi Hong Kong itu sebagai upaya aktif dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Erwiana. Sebab, untuk mendatangkan TKW asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, ke Hong Kong, jelas tidak memungkinkan lantaran kondisinya masih lemah.

Kondisi fisik Erwiana masih sangat lemah akibat penyiksaan yang dilakukan Law Wan Tung, majikannya di Hong Kong, saat dia bekerja di sana selama delapan bulan. Berdasarkan hasil visum dari dokter RSI Amal Sehat, Sragen, bagian kepala Erwiana retak terkena pukulan benda tumpul. “Hasil visum yang kami kirim ke BNP2TKI itu akhirnya ditindaklanjuti polisi Hong Kong untuk memintai keterangan pada Erwiana,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut ketua tim dokter yang menanganinya, Fadli Iman, dari hasil diagnosis, Erwiana mengalami trauma kepala. “Bahkan sampai gegar otak,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 18 Januari 2014.

Erwiana sering mengeluh pusing. Selain trauma kepala dan gegar otak, tulang wajah Erwiana juga retak. Untuk bagian tubuh lain, hanya ada lebam.

Erwiana adalah TKW yang diduga menjadi korban penganiayaan majikannya di Tseung Kwan O, Hong Kong. Ia dipulangkan paksa atau tanpa prosedur dengan kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya. Erwiana tiba di rumahnya, Jumat, 10 Januari 2014, dengan dibantu Yanti, seorang TKW di Hong Kong asal Magetan, yang bertemu di Bandar Udara Chek Lap Kok, Hong Kong.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.