TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Yayah Rodiah, kasir sejumlah perusahaan milik keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Yayah diperiksa dalam kaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Akil Mochtar.
"Dia diperiksa untuk dugaan pencucian uang terkait penanganan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi," ujar Priharsa Nugraha di KPK, Senin, 13 Januari 2014.
Dalam kasus itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Menurut sumber Tempo, Yayah diduga berperan dalam memberikan uang Rp 1 miliar kepada Susi untuk menyuap Akil. Ihwal pemberian uang ke Susi ini, ujar sumber tersebut, sudah ditanyakan kepada Yayah ketika diperiksa untuk Susi pada pekan lalu.
Seorang pengusaha di Banten mengatakan, Yayah merupakan kasir sejumlah perusahaan yang dikendalikan adit Atut, Tubagus Chaeri Wardana. Selain karyawan PT Bali Pacific, kata dia, Yayah sempat menjabat Direktur Utama PT Buana Wardana Utama, perusahaan yang juga dikendalikan Chaeri.
KPK juga memeriksa sejumlah pegawai bank dan gerai penukaran uang. Seperti karyawan BNI cabang Pontianak, Abdul Satar; pegawai BRI, Rafika Hendriyanti; dan Manajer Cabang PT BM Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang. Dua orang lagi adalah pegawai swasta Agah Mochamad Noor dan Mochammad Armasyah.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Bos Lion Air Jadi Wakil Ketua Umum PKB
PDIP Tak Ingin Ada Kader Dompleng Jokowi
Rhoma Irama Sebut Densus 88 Kurang ProfesionalMengapa KPK Tolak Anas Bawa Makanan Sendiri?
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka ATC Bandara