Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Jatim Belum Bisa Eksekusi Mati 7 Terpidana

image-gnews
Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)
Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya--Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap tujuh orang terpidana. Soalnya dua terpidana mati sedang menunggu permohonan grasi dari presiden. ”Lima terpidana lainnya masih menunggu putusan karena mereka mengajukan upaya hukum,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Muhammad Taufik kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2013. ”Eksekusi belum bisa dipastikan kapan tepatnya.”

Andi mengatakan, dua orang yang tengah menunggu grasi adalah Sugianto alias Sugik, 40 tahun, warga Mulyorejo Selatan I atau Kebonsari RT 03 RW 03 Desa Jurik Candipuro Lumajang, dan Raheem Agbaje Salami. Sugianto dipidana dalam kasus pembunuhan keluarga Sukardjo, isteri dan anaknya, pada 1996 di Jojoran, Surabaya. Sedangkan Raheem adalah pria asal Spanyol yang divonis mati karena menyelundupkan heroin melalui Bandara Juanda pada 1999. Kasus keduanya ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya.

Informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pihak Sugianto baru mengajukan grasi pada akhir 2013. Karena grasi sepenuhnya merupakan hak presiden, kejaksaan akan menunggu jawaban presiden untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.

Namun, menurut Andi, Undang-undang Grasi tahun 2012 memberikan batasan waktu selama setahun setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) bagi terpidana untuk mengajukan grasi. Padahal vonis diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Sugik pada 2006. ”Kalau lihat Undang-undang Grasi yang baru, ya, grasinya enggak mungkin diterima. Tapi kami tetap menunggu jawaban presiden dulu,” kata Andi.

Selain Sugik dan Raheem, terpidana lainnya sedang menunggu putusan atas pengajuan upaya hukum berupa peninjauan kembali dan kasasi. Mereka adalah Aris Setiawan yang divonis mati karena terbukti membunuh Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling, dan Wen Shu asal Surabaya. Mereka ditangani di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Terpidana Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap, ditangani Kejaksaan Negeri Probolinggo. Terpidana Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni Nurhasan Yogi, terpidana pembunuhan berantai asal Lamongan pada tahun 2002-2005, ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan. Serta Edi Sunaryo bin Suparji Edi Sunaryo terpidana mati karena tersangkut kasus pembunuhan berencana asal Tulungagung. Kasunya ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski belum diketahui pasti pelaksanaan eksekusi, Andi berharap Kejaksaan bisa segera melaksanakan eksekusi. ”Kalau kami, ya, inginnya segera dieksekusi.” Untuk pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk melakukan eksekusi satu orang terpidana. Anggaran itu ditujukan untuk administrasi, biaya rohaniawan dan keperluan lain sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengatakan sebenarnya ada delapan orang terpidana yang harusnya dieksekusi mati. Selain tujuh nama yang sudah disebutkan, seorang lagi yaitu Hanky Gunawan gembong narkoba asal Surabaya. Hanya saja, Peninjauan Kembali Hanky dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Vonis mati untuk Hanky berubah menjadi 15 tahun penjara.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Terpopuler

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

21 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

32 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

32 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

37 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

38 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.