TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah tiga kali memanggil bekas Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dengan status tersangka kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 18,4 miliar itu, Rina diduga menikmati Rp 11 miliar.
Ketua tim penyidikan korupsi Griya Lawu Asri dari Kejati Jateng, Sugeng Riyanta, mengatakan untuk sementara pemanggilan kepada Rina dinilai cukup. “Tapi, kalau ada perkembangan, nanti bisa dipanggil lagi,” ujarnya seusai penyitaan harta Rina di Jalan Angsana Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai, Jaten, Karanganyar, Kamis, 9 Januari 2014.
Sugeng mengatakan hingga kini dirinya belum mengusulkan penahanan Rina. Dia menilai Rina belum perlu ditahan karena sudah dicekal dan berada di tempatnya. “Tapi, bila dipandang perlu, pada saatnya kami akan mengusulkan penahanan,” katanya.
Menurut dia, Rina juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena ada indikasi harta yang dia miliki terkait dengan korupsi Griya Lawu Asri. “Kami sudah punya bukti awal. Akan kami tindak lanjuti,” katanya. Ia mengatakan, berkas Rina sebagai tersangka korupsi dan tersangka TPPU akan dijadikan satu. Barang bukti yang disita juga untuk dua kasus itu.
Salah seorang pengacara Rina, Slamet Yuono, menilai Kejati Jateng gegabah menetapkan Rina sebagai tersangka TPPU. “Mana hasil laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)? Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga menyatakan tidak ada masalah,” katanya.
Adapun Sugeng menegaskan sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK untuk menelisik kasus dugaan korupsi Rina. “Kami tidak main-main,” ucapnya soal dugaan korupsi yang membelit Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013.
Soal tudingan tak punya izin menggeledah dan menyita, dia menegaskan punya surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, surat perintah penggeledahan, izin penetapan penggeledahan, dan izin penyitaan. “Kami profesional. Kami juga dibekali surat tugas,” katanya.
Mengenai tidak adanya pemberitahuan sebelum penggeledahan, dia mengatakan pihaknya memang tidak wajib memberitahukan karena nanti hartanya bisa dibawa lari. “Penggeledahan adalah memaksa masuk. Tidak perlu pemberitahuan,” ucapnya.
UKKY PRIMARTANTYO