TEMPO.CO, Jakarta--Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Sukatma mengatakan kliennya tak terlibat dengan perkara rasuah proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. "Faktanya, tak ada satupun saksi saat penyelidikan yang menyebut Bu Atut menerima sesuatu atau memenangkan seseorang," kata Sukatma saat dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2014.
Sebagai pimpinan daerah, kata dia, Atut hanya memegang otoritas untuk membuat kebijakan. Urusan teknisnya, diserahkan kepada dinas masing-masing. "Atut tak pernah ikut campur dalam proyek," kata dia.
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, bersama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Menurut Johan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kakak-adik itu dalam proyek dengan tahun anggaran 2011-2013 itu.
"Modusnya adalah penggelembungan dana. AC (Atut Chosiyah) sebagai gubenur disangka menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, menguntungkan diri sendiri atau korporasi," kata Johan. Penetapan tersangka itu, menurut Johan, berlaku sejak 6 Januari 2014.
Atut dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Wawan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Di kasus ini, penetapan tersangka Wawan adalah terkait posisi dia sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terkait:
Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil
Golkar Anggap Survei Soal Atut Buang-buang Waktu
Survei: Warga Tahu Pemerintahan Atut Korup