TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah melarang pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang hendak bertemu Gubernur Banten Atut Chosiyah. KPK menyatakan, tiap tersangka diberi perlakuan sama. "Siapa pun bisa tetap berkomunikasi sesuai aturan berkunjung rumah tahanan, semua tersangka tidak dibedakan, apalagi diskriminatif," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin, 6 Januari 2014.
Ia mengaku belum membaca surat Pempov Banten yang meminta izin agar Atut dibolehkan meneken sejumlah surat terkait pelaksanaan Pemprov Banten. Namun, Bambang mengatakan, semestinya mereka tak memperumit keadaan.
"Dibuat sederhananya saja, apakah mereka sudah ke rumah tahanan? Apakah ada larangan untuk melakukan hal-hal yang mereka mintakan dari KPK?" kata dia.
Bambang merasa heran karena timbul persepsi seolah KPK melarang tersangka, terutama Atut, untuk berkomunikasi. Meskipun masalahnya bakal berbeda jika ternyata upaya komunikasi itu mengenai perkara yang sedang ditangani KPK. "Kalau menyangkut perkara dan diketahui KPK, ada bicara kasus yang sedang diperiksa, itu urusannya pasti beda," ujarnya.
Firman Wijaya, pengacara Gubernur Banten Atut Chosiyah, pada pekan lalu meminta KPK tak menghambat penyelenggaraan negara. Ia berharap KPK bisa mengizinkan kliennya bertemu para bawahannya di jajaran Pemprov Banten. "Masak KPK menghambat penyelenggaraan negara," ujarnya di gedung KPK. (Baca:Jelang Tahun Baru, Atut Sulit Tidur di Penjara)
Firman mengaku ke KPK dalam rangka mengirim surat pertanyaan kepada pimpinan komisi antirasuah, mengapa Atut tak boleh bertemu para pejabat Banten. Padahal, kata dia, tanda tangan Atut diperlukan untuk sejumlah dokumen penting di Banten. (Baca: Masalah Banten Mulai Muncul, Atut Sulit Ditemui)
BUNGA MANGGIASIH