TEMPO.CO, Tasikmalaya - Perusahaan pertambangan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, belum memiliki smelter atau tempat pengolahan dan pemurnian pasir besi. Padahal Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan diberlakukan mulai Ahad, 12 Januari 2014, melarang ekspor bahan mineral mentah atau raw material ke luar negeri.
"Sampai saat ini pembangunan smelter baru sebatas rencana," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi, saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 Januari 2014.
Menurut Asep, sudah ada dua perusahaan yang memberikan rencana bisnis dan konsultasi perihal pembangunan smelter. Di antaranya, PT Yasindo yang menyatakan akan membangun pabrik dengan kapasitas 150 ton per hari di Cipatujah.
Keberadaan smelter juga diharapkan bisa berkontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Asep mengatakan, pengolahan bahan mentah ke bahan jadi tentunya memiliki nilai tambah. "Tapi yang harus diingat, soal tambang sektor pendapatannya (dikelola) negara bukan daerah. Kalau ada smelter kami akan minta duduk bareng, " katanya.
Sekretaris Asosiasi Pertambangan Tasikmalaya (APT) Jubaedi Choerdian mengatakan pengusaha akan mematuhi peraturan pemerintah tentang larangan ekspor bahan mineral mentah per 12 Januari nanti. "Kalau sudah jadi keputusan, saya pikir keputusan pemerintah harus dipatuhi," katanya.
CANDRA NUGRAHA
Terpopuler
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian