TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum dipindahkan ke blok sel tahanan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ini Atut masih menempati kamar Paviliun Cendara (C13) Rutan Pondok Bambu.
Menurut rencana, Atut menempati kamar C13 untuk masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sepekan, sejak dia ditahan pada 20 Desember lalu. "Mapenaling itu paling cepat tujuh hari dan paling lama 30 hari," kata Kepala Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi kepada Tempo, Sabtu, 28 Desember 2013.
Akbar pun belum dapat memastikan kapan Atut dipindahkan ke blok sel. Menurutnya, pemindahan Atut ke blok sel tergantung pada hasil tim pengamat pemasyarakatan Rutan Pondok Bambu. "Setiap rutan atau lapas ada tim pengamat pemasyarakatannya sendiri. Nanti tim itu yang menentukan apakah tahanan ini sudah selesai masa perkenalannya dan dapat dipindah ke blok," ujarnya.
Nantinya, kata Akbar, tim pengamat pemasyarakatan akan merekomendasikan blok tahanan yang akan menjadi tempat seorang tahanan yang telah selesai masa perkenalannya kepada kepala rutan. "Keputusan akhirnya tetap di kepala rutan," ujarnya.
Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu karena tersandung masalah korupsi sengketa pillkada Lebak, Bante, serta korupsi alat kesehatan. Komisi antirasuah beralsan, penahanan dilakukan karena Atut dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. (Baca:Cara Menjerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang)
Kamar Paviliun Cendara yang berukuran 4X6 meter itu dihuni oleh 17 orang tahanan, termasuk Atut dan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, tersangka kasus korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Tak ada fasilitas mewah di dalam kamar itu, hanya sebuah kipas angin dan matras sebagai alas tidur. (Baca:Atut Ditahan, Bagaimana Analisis dari Media Sosial)
AFRILIA SURYANIS