TEMPO.CO, Jakarta - Penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus korupsi alat kesehatan Banten bakal segera dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, laporan kejadian tindak pidana korupsi telah masuk ke meja para pimpinan komisi antirasuah.
"Laporan yang menjadi dasar penerbitan sprindik itu baru masuk hari ini," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Jumat, 27 Desember 2013.
Menurut dia, penyidik lalu akan melakukan gelar perkara terkait kasus itu di hadapan pimpinan KPK. Kemudian barulah pimpinan KPK menandatangani surat tersebut.
Namun ia menolak mengungkap pasal apa yang bakal disangkakan kepada Atut. "Nanti saja kalau sprindik sudah ditandatangani," ucap Bambang.
Dia mengatakan, KPK telah menerima laporan transaksi mencurigakan pada rekening Atut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tapi Bambang belum bisa membuka laporan tersebut kepada publik.
"Hasil intelijen itu semuanya harus diklarifikasi dan dikonfirmasi. Kalau ditanya apakah ada kaitannya dengan dugaan pencucian uang, kami belum bisa menyimpulkan," tuturnya.
Ia berpendapat, sebaiknya KPK kini konsentrasi terlebih dulu dengan penyidikan Atut dalam kasus korupsinya.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Lain:
Berapa Harga Sepatu Gucci Airin saat Besuk Suami?
Airin dan Sepatu Gucci Biru Favorit
Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu
Begini Riwayat Atut Bangun Dinasti