TEMPO.CO, Surabaya-Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani penetapan upah minimum sektoral kota Surabaya tahun 2014 sebesar Rp 2,31 juta. Angka ini naik 5 persen dari besaran UMK Rp 2,2 juta yang telah disetujui Risma pada Oktober 2013 lalu. "Kita semua harus sama-sama menjaga suasana tetap kondusif supaya produktivitas tidak terganggu,'' kata Risma di rumah dinasnya, Jumat, 27 Desember 2013.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan bahwa penetapan UMSK dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, termasuk Badan Pusat Statistik. Pihaknya juga telah melakukan survei ke 40 perusahaan di berbagai sektor sejak Oktober 2013.
Baca Juga:
Menurut Dwi, ada 78 perusahaan yang masuk dalam kategori wajib memberi upah senilai UMK. Di antaranya, perusahaan yang telah go public atau penanaman modal asing. "Usaha kecil menengah tidak termasuk," kata Dwi.
Saat menyetujui usulan ini, Risma menghimbau semua pihak untuk ikut menjaga suasana supaya tetap kondusif. Sebabnya, pada 2014 mendatang, banyak momen seperti Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan kenaikan harga bahan bakar minyak. ''Karena kalau kondisi perekonomian kita terganggu, maka produktivitas juga terganggu," ujar Risma.
Dwi Purnomo mengatakan, kondisi di Surabaya relatif aman dan kondusif ketika besaran UMK ditetapkan. Hal itu berbeda dengan kondisi di ring I Surabaya, seperti di Gresik atau Mojokerto yang masih bergejolak.
DEWI SUCI RAHAYU