TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqodas mengatakan KPK tidak mungkin memberi penangguhan penahanan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Busyro, pertimbangan utamanya adalah untuk kepentingan penyidikan dan keamanan Atut. Selain itu, juga kesetaraan dengan tersangka lain yang ditahan KPK.
"Yang lain-lain kan jarang kami kabulkan," kata Busyro di Kejaksaan Agung, Senin, 23 Desember 2013. Jadi, kata dia, kalau penahanan Atut ditangguhkan, maka akan menimbulkan problem ketidakadilan.
Jumat, 20 Desember 2013 lalu, KPK resmi menahan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Atut ditahan setelah diperiksa penyidik KPK lebih dari enam jam. "Terhadap tersangka AC diputuskan ditahan," kata sumber Tempo.
Menurut sumber itu, penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah, KPK lebih dulu mencokok Akil Mochtar ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang disangka menerima suap Rp 1 miliar.
KPK telah menahan adik Atut, Chaeri Wardana, yang disangka turut berperan dalam penyuapan Akil. Chaeri, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dicokok KPK pada hari yang sama dengan penahanan Akil, 2 Oktober 2013.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Sebelumnya:
KPK: Atut Otak Korupsi Alat Kesehatan
Atut Kecewa, Anaknya Besuk Harus Izin KPK
Atut Tak Mundur, Bisa Dipecat Tidak Hormat
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu