TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Ratu Atut Chosiyah menyampaikan kekecewaannya kepada anggota tim kuasa hukumnya, Tina Haryaningsih, terkait surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pembesuk Atut harus seizin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bu Atut kecewa," kata Tina di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin, 23 Desember 2013.
Putri Atut, Andiara Aprilia Hikmat, bersama suaminya mendatangi Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk membesuk ibunya, Senin, 23 Desember 2013. Keduanya masuk ke dalam rutan sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, 15 menit setelah mereka masuk, seorang petugas rutan menempelkan surat pemberitahuan di loket pendaftaran pembesuk.
Isinya: "Untuk kunjungan tahanan atas nama Ratu Atut Chosiyah, menunggu surat izin dari KPK, kecuali bagi penasihat hukum (pengacara)." Surat itu ditandatangi oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti
Menurut Tina, syarat itu tidak ada dalam undang-undang. "Tidak ada itu, tapi KPK minta syarat administrasi untuk siapa saja yang boleh masuk (besuk Atut)," ujarnya.
Atas permintaan itu, kata Tina, anak Atut tidak dapat berkomunikasi dengan ibunya. "Masuk ke dalam cuma kasih baju dan makanan saja, belum boleh komunikasi," ujarnya. "Tapi Ibu sedang puasa."
Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu karena tersandung masalah korupsi sengketa pillkada Lebak, Banten, serta korupsi alat kesehatan. Komisi antirasuah berdalih, penahanan dilakukan karena ditakutkan Atut bisa menghilangkan barang bukti.
Atut sendiri menempati kamar Paviliun Cendara (C13)--kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Kamar tersebut berukuran 4X6 meter dan dihuni oleh 17 orang tahanan termasuk Atut. Tak ada fasilitas mewah di dalam kamar itu, hanya sebuah kipas angin.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lain:
Argentina Luncurkan Roket Penunjang Pertahanan
Cina Bangun Pusat Penelitian Keempat di Antartika
Monyet Penelitian Tewas, Harvard Didenda US$ 24000
Demi Siswa, India Bikin Tablet Seharga Rp 280 Ribu