TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, menyatakan sampai saat ini terpidana kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, masih mendapatkan hak-haknya sebagai polisi. "Putusannya harus inkracht dulu, baru haknya berhenti," kata Ronny di kawasan Monumen Nasional, Jumat, 20 Desember 2013.
Selain masih mendapat hak, kata Ronny, Djoko juga terus menerima bantuan hukum melalui Divisi Hukum Kepolisian. "Dari awal, kami sudah berikan bantuan hukum," kata Ronny.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis polisi pemilik rekening gendut, Djoko Susilo, menjadi 18 tahun penjara dari semula 10 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang terbuka tanpa dihadiri terdakwa.
"Hukuman Djoko di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan, seperti disiarkan di situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Roki, majelis hakim dalam persidangan itu adalah Humuntal Pane, dan M. Djoko sebagai hakim anggota dari unsur karier. Ditambah Sudiro dan Amiek, hakim anggota dari unsur adhoc.
Menurut majelis hakim, Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi serta pencucian uang hasil kejahatan.
Adapun putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menghukum terdakwa 10 tahun penjara.
TRI ARTINING PUTRI
Berita populer:
Imam Masjidil Haram Ditolak Masuk Inggris
Kunci Kemenangan Timnas U-23 Atas Malaysia
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko