TEMPO.CO, Yogakarta - Polisi menangkap seorang warga bernama Prio Hutomo, berusia sekitar 22 tahun, di Dusun Sojayan, Desa Campursari, Bulu, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 19 Desember 2013. Dari kabar yang beredar, Prio diduga terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta pada Mei 2013 lalu.
Kepala Dusun Sojayan, Sumarsono, mengatakan Prio ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi yang menangkapnya, lanjut dia, mengaku berasal dari Markas Besar Polri di Jakarta. “Benar ada penangkapan tapi mereka (polisi) tidak menyebut apa kasusnya,” kata lelaki 43 tahun itu saat dihubungi Tempo, Kamis sore, 19 Desember 2013.
Ia mengatakan, Prio merupakan warga Jakarta. Sejak 5 bulan lalu ia tinggal di Temanggung. Di Dusun itu Prio tinggal di rumah bibinya. Orang tua Prio, kata dia, sebenarnya orang asli Temanggung tapi sejak lama tinggal di Jakarta. Bahkan sejak kecil hingga dewasa Prio pun tinggal di Jakarta. “(Prio) ditangkap di rumah itu, katanya pas lagi tidur,” katanya.
Menurut dia, selama tinggal di Sojayan, Prio tak memperlihatkan gelagat mencurigakan. Cara berpakaian, juga bergaul dengan orang-orang di sekitarnya, tampak biasa-biasa saja. Sumarsono sendiri mengaku terakhir bertemu Prio pada malam hari, sekitar dua pekan lalu. Perbincangan kala itu, ia mengingat, berkisar tentang menanyakan kabar selama tinggal di Temanggung. “Tak ada yang aneh,” katanya.
Sejatinya, kata dia, tiap warga baru yang tinggal di Dusun selalu datang melapor ke pengurus RT setempat. Meski melapor, sambung dia, warga dan juga pengurus RT dan dusun tak banyak mencecar pendatang baru tentang apa pekerjaan dan latar belakang di daerah asal. “Lagi pula kan keluarganya juga orang sini,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian terkait penangkapan itu. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Temanggung, Ajun Komisaris Marino, menolak berkomentar. Berdalih belum mendapatkan informasi detail tentang penangkapan itu, ia mengatakan, tak berwenang memberikan keterangan tentang penangkapan itu. “Bukan kapasitas saya, itu (wewenang) Mabes,” katanya.
ANANG ZAKARIA