TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dewan Perwakilan Rakyat membenahi diri. Pasalnya, banyak celah di DPR yang berpotensi dimanfaatkan untuk korupsi. "KPK mendorong dilakukannya perbaikan sistem DPR atas pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 18 Desember 2013.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengakui masih ada lubang-lubang yang harus ditambal oleh lembaganya. Ia berjanji memperbaiki sistem di DPR sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga bertekad menyampaikan temuan KPK tentang titik-titik rawan korupsi di parlemen kepada para legislator.
KPK dalam kajian tentang proses kerja DPR yang dilakukan pada September-Desember 2013 menemukan sederet peluang korupsi di parlemen. Di fungsi anggaran, misalnya, penyusunan dan alokasi dana optimalisasi dipandang rawan korupsi. KPK menilai DPR harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan dana optimalisasi. (Baca: KPK dan DPR Bahas Peta Korupsi di Senayan)
Terkait dengan fungsi legislasi, KPK melihat tak jelasnya kriteria pengusulan program legislasi nasional, dan adanya celah transaksional pada saat pembahasan rancangan undang-undang. KPK menyarankan parlemen menetapkan kriteria yang jelas dan terukur dalam penyusunan program legislasi nasional, dilengkapi akses informasi bagi masyarakat untuk mendapatkan naskah rancangan beleid dan memantau proses pembahasannya.
Adapun pada fungsi pengawasan, KPK menyoroti tak adanya kriteria spesifik dalam menentukan obyek pengawasan. Untuk mengatasinya, komisi antikorupsi merekomendasikan DPR untuk menentukan dengan jelas apa saja kriteria obyek pengawasan tersebut.
Di luar ketiga fungsi parlemen itu, KPK juga menemukan sejumlah masalah, antara lain, lemahnya aturan proses lobi dan rekrutmen tenaga ahli, serta masih berpihaknya Badan Kehormatan DPR terhadap kepentingan-kepentingan tertentu. DPR didesak menyiarkan informasi tentang kegiatan lobi di parlemen dan hasilnya, serta melaporkannya kepada pimpinan DPR secara terbuka.
Parlemen pun diminta adil dalam merekrut tenaga ahli, dengan mendasarkan pada kemampuan para kandidat, dan bukannya hubungan keluarga atau pertemanan. Adapun Badan Kehormatan DPR disarankan meningkatkan imparsialitas penanganan aduan, dengan mempublikasikan informasi terkait jumlah dan hasil penanganan aduan publik kepada masyarakat.
Busyro mengatakan, KPK siap membantu perekrutan kandidat tenaga ahli DPR yang memiliki kemampuan. Salah satu dampaknya, kualitas naskah rancangan undang-undang, yang lazimnya disiapkan oleh para staf ahli, pun akan jadi lebih baik.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Atut Tersangka, Masyarakat Banten Gunduli Kepala