TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kurungan 4 bulan 15 hari kepada 16 anggota Front Pembela Islam Lamongan, Senin, 16 Desember 2013. Dua tokoh FPI Lamongan penggerak keonaran, Umar Faruq dan Zainal Anshori, juga mendapatkan vonis sama. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Burhanudin.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan 5 bulan oleh jaksa. Karena dipotong masa tahanan, 16 terdakwa sudah bisa menghirup udara segar pada 11 hari ke depan. "Kami menerima hukuman ini, kami mengaku bersalah," ujar seorang terdakwa.
Keributan antara warga melawan anggota FPI terjadi di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Senin, 12 Agustus 2013 lalu. Konflik itu merupakan buntut penganiayaan yang dilakukan anggota FPI terhadap warga empat hari sebelumnya.
Zaenuri alias Zen, Viki, dan Gondok yang merupakan anggota FPI menganiaya Zaenul Efendi, Agus Langgeng, dan Sampurno di rental play station milik Eko di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Ketiga korban mengalami luka bacok dan lebam-lebam. Polres Lamongan bergerak cepat menetapkan Zen, Viki, dan Gondok sebagai tersangka.
Namun konflik berlanjut saat seorang warga Blimbing bernama Raden, 35 tahun, bersama 20 rekannya melakukan aksi balasan. Mereka mencari Zen. Karena tidak bertemu, pelaku menganiaya Riyan, 20 tahun, dan istri Zen, Sundari, 30 tahun. Sundari terluka di tangan kiri karena luka bacok, sementara Riyan tersabet senjata tajam di bagian kepala.
Peristiwa di rumah Zen memancing emosi kelompok FPI yang dipimpin Umar Faruq. Dia bersama 25 anggota lainnya pada Senin, 12 Agustus 2013, pukul 01.00 WIB mencari penganiaya Sundari menuju rumah Muklis di Kandang Semangkon.
Umar dan kawan-kawan merusak kaca rumah, TV, dan enam sepeda motor. Kemudian massa FPI bergeser ke Jalan Daendels, Paciran, tepatnya di depan dealer kendaraan bermotor. Di sana mereka melakukan sweeping dan membacok Hamzah Soleh. Punggung dan telinga korban terluka, dua unit sepeda motor dibakar.
NURUL CHUMAIDAH