TEMPO.CO, Jakarta - Pada 18 Desember 2013 mendatang, DPR akan mengesahkan RUU Desa yang sudah dibahas sejak awal tahun lalu. Kalau disahkan, undang-undang ini mewajibkan seluruh desa di Indonesia mendapatkan gelontoran dana 10 persen dari dana transfer daerah yang dikucurkan APBN. Diperkirakan tiap desa akan mendapatkan dana Rp 850 juta per tahunnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian lain akan memperketat pengucuran dana desa. Pengetatan itu di antaranya dengan cara mengadopsi pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri.
"Jangan sampai kami sudah capek bikin undang-undang malah kepala desa kesandung korupsi," kata Djohan ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2013.
Djohan mengakui, dana desa yang dialokasikan khusus langsung dari APBN memang rawan korupsi. Namun, potensi itu tak menghentikan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengucurkan duit langsung ke desa. Oleh karenanya, pola PNPM yang selama ini dianggap bersih akan diadopsi.
"Kalau dia diberi, harus mengamankan anggarannya dong," katanya.
Baca Juga:
Selain mengadopsi pola PNPM, Kementerian Dalam Negeri juga berencana mengucurkan duit ke desa secara bertahap. Langkah itu diyakini pas, agar desa tak semena-mena menggunakan duitnya. Namun, kesepakatan tersebut masih jadi perdebatan karena pemerintah dan DPR belum sepakat terkait skema pengucuran. Saat ini, ada dua opsi pengucuran: gelondongan atau bertahap.
Kendati demikian, Pemerintah dan DPR, kata Djohan, sudah sepakat menempatkan duit buat desa itu dititipkan melalui Pemerintah Kabupaten. Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan pedoman pengucuran duit dari pusat ke kabupaten sampai desa guna menjamin kabupaten tak mempersulit desa untuk mengambil haknya.
KHAIRUL ANAM
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | SEA Games Myanmar | Pelonco Maut ITN | Dinasti Atut | Mandela Wafat |
Berita Lainnya
Airin dan Boediono Pernah Bahas Pelintasan KA
Tragedi Bintaro, Sopir Truk Terancam 12 Tahun Bui
Tragedi Bintaro I dan II Terjadi Hari Senin
Dirampok John Weku, Anggita Akui Rugi Rp 60 Juta