Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (9/12). Majelis hakim memvonis Luthfi Hasan Ishaaq dengan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (9/12). Majelis hakim memvonis Luthfi Hasan Ishaaq dengan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan melakukan pencucian uang. (Baca: Luthfi Hasan Tak Terima Vonis Dunia dan Akhirat).

Tak hanya hukuman itu, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah harta yang berkaitan dengan Luthfi dirampas untuk negara. Menurut mereka, aset itu patut diduga berasal dari korupsi. Berikut ini harta yang diperintahkan dirampas, seperti dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 9 Desember 2013. 

1. Satu unit mobil merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam, nomor polisi B1340 TJE.
2. Satu unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS.
3. Satu unit Mazda CX 9 warna putih dengan nomor polisi B 2 MDF.
4. Satu unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE.
5. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam B 1074 RFW.
6. Satu unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI.
7. Satu unit Toyota Alphard 2.4 G AT dengan tahun pembuatan 2010 warna hitam, B 147 MSI.
8. Satu unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan nilai perolehan Rp 2,49 miliar pada tahun 2011.
9. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
10. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi seluas 3.334 meter persegi.
11. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 8.180 meter persegi.
12. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 9.470 meter persegi.
13. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi seluas 5.410 meter persegi.
14. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 meter persegi atas nama Luthfi.
15. Uang tunai Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp 30 juta.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan 5 rumah di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur, untuk dikembalikan ke Bank Muamalat. Soalnya, rumah-rumah itu diagunkan oleh sekretaris pribadi Luthfi, Ahmad Zaky, di bank tersebut. Sedangkan, harta yang telah dibayarkan dirampas untuk negara.

Berikut 5 rumah itu:
1. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 dengan akta jual beli antara Tanu dan Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi.
2. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan kader PKS, Jazuli Juwaini).
3. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan kader PKS Budiyanto,
5. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi.
6. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi).

"Majelis berpendapat dikembalikan ke Bank Muamalat Cabang Kalimas, Bekasi. Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitor kepada Bank Muamalat Cabang Bekasi dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," kata Gusrizal.

Begitu pula satu unit rumah di Jalan H. Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, juga dirampas. Rumah yang diakui sebagai milik Ahmad Zaky diagunkan olehnya pada BCA Cabang Subang dengan nilai Rp 4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 selama 180 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, aset tersebut dikembalikan ke bank. "Terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitor kepada BCA Cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA," kata Gusrizal.

NUR ALFIYAH

Terpopuler
Tragedi Kereta Bintaro, Truk Tangki Memaksa Masuk?
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro 
Kronologi Kerusuhan di Little India, Singapura
Ini Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987  

 



 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

38 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan tersangka Hasanuddin Ibrahim, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.


Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

02-peris-dagingSapiImpor
Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Logo Indonesialeaks
Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.


Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

14 Oktober 2017

Seorang warga melintas di depan rumah Luthfi Hasan Ishaaq yang berpagar tinggi di Jalan H. Samali, Pasar Minggu, Jakarta (17/5). Rumah Luthfi yang disita KPK terletak di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.