TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan keberatan atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Saya tidak menerima keputusan itu, dan akan melanjutkan proses hukum selanjutnya, baik di dunia maupun di akhirat nanti," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 9 Desember 2013. Menurut Luthfi, majelis hakim telah menerima tuntutan para jaksa dan mengesampingkan pembelaan yang diajukan kuasa hukumnya. (Tengok: Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara)
Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan berapa tahun tuntutannya ataupun berapa hartanya yang dirampas untuk negara. "Saya hanya memperkarakan masalah hukum. Tidak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya jadi pertimbangan," kata dia. Padahal, kata Luhtfi, pengacaranya telah bekerja keras dan membuktikan satu per satu bukti yang ada.
Luthfi menuding KPK telah menghalalkan segala cara untuk mengorbankannya dalam pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang yang terlalu dipaksakan. "Rasanya di bidang tindak pidana korupsi pun tidak jauh berbeda," ujar bekas anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Luthfi selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 1 tahun kurungan. Luthfi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.
Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Hakim menilai jumlah harta kekayaan Luthfi tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
LINDA TRIANITA
Berita terkait:
Luthfi Divonis, Istri Mengaji di Pengadilan
Luthfi Divonis, Kata KPK Bisa Ada Tersangka Lain
Suswono Tak Cemas Vonis Luthfi Lemahkan PKS
PKS Tak Akan Protes Vonis Luthfi Hasan