TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 9 Desember 2013. Usai ketua majelis hakim Gusrizal menutup sidang, para pendukung bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dengan lantang meneriakkan takbir sembari mengangkat tangan kanannya.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak pendukung Luthfi di dalam ruang persidangan di lantai 1 Pengadilan Tipikor. Setelah itu, para pendukung Luthfi, baik laki-laki maupun perempuan, serempak bersalawat. (Tengok: Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara)
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Luthfi selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 1 tahun kurungan. Luthfi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.
Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai Luthfi hanya terbukti melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim menilai jumlah harta kekayaan Luthfi tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
LINDA TRIANITA
Berita terkait:
Luthfi Divonis, Istri Mengaji di Pengadilan
Luthfi Divonis, Kata KPK Bisa Ada Tersangka Lain
Suswono Tak Cemas Vonis Luthfi Lemahkan PKS
PKS Tak Akan Protes Vonis Luthfi Hasan