Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luthfi Hasan Disebut Terbukti Terima Suap  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU, Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU, Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai terbukti menerima suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis hakim menyatakan ia menerima suap tersebut bersama-sama dengan Ahmad Fathanah untuk pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama.

Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging perusahaan tersebut lantaran Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan kuota delapan ribu ton daging sapi. 

Meski Luthfi belum berhasil mempengaruhi penambahan kuota itu, menurut Joko, ia terbukti menggerakan Menteri Pertanian Suswono dengan cara mempertemukannya dengan Elizabeth di Medan. "Hal ini bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I (Komisi Pertahanan) DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera," katanya saat membacakan analisis yuridis putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.

Karena itu, Luthfi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dakwaan pertama jaksa penuntut umum KPK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, jaksa menuntut Luthfi dihukum pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsi. Lalu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan untuk pencucian uang. 

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987  
Insiden Kereta Bintaro, Pertamina Cek Truk Tangki
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro  
Tabrakan Kereta Bintaro, Masinis Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

18 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan tersangka Hasanuddin Ibrahim, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.


Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

02-peris-dagingSapiImpor
Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Logo Indonesialeaks
Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.


Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

14 Oktober 2017

Seorang warga melintas di depan rumah Luthfi Hasan Ishaaq yang berpagar tinggi di Jalan H. Samali, Pasar Minggu, Jakarta (17/5). Rumah Luthfi yang disita KPK terletak di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.