TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tanjung Lesung-Sumur di Kabupaten Pandeglang ke tahap penyelidikan. Proyek senilai Rp 19,5 miliar ini dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten pada 2012 lalu.
"(Keputusan) ini berdasar hasil gelar perkara tim intel dengan pidana khusus seminggu lalu," kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Hermanto, Senin, 9 Desember 2013. Hermanto mengatakan, penyidik segera memanggil saksi-saksi dalam proyek tersebut.
Status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT Buana Wardana Utama, kontraktor milik Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selama proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, tim menemukan berbagai kejanggalan dalam pembangunan fisik proyek. Hermanto mengatakan akan meminta bantuan ahli untuk melakukan audit fisik pada proyek tersebut. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan ada kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan oleh kontraktor ke kas daerah.
"Namun, Kejati Banten tidak begitu saja percaya mengenai ranah administrasi tersebut," katanya. Kasus ini mulai diusut Kejati Banten pada Agustus 2013. Proyek tersebut diduga tak sesuai dengan pengajuan.
WASI'UL ULUM