TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan seseorang yang berusaha menghilangkan barang bukti, dengan maksud supaya dia atau orang lain tak terjerat kasus yang sedang disidik KPK, tentu bisa disebut melakukan pelanggaran, dan bahkan bisa dihukum. Sebab, perbuatan tersebut tak benar dan melanggar banyak ketentuan.
"Perbuatan melanggar ketentuan seperti itu akan kami dalami," kata Zulkarnain kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 4 Desember 2013.
Namun, Zulkarnain mengatakan lembaganya tak bakal gegabah dalam menyimpulkan seseorang itu berusaha menghilangkan barang bukti. KPK, kata dia, akan terus melakukan pendalaman dan pengayaan informasi sehingga akurasi dari informasi itu bisa dipertanggungjawabkan. "KPK tentu tak bisa menyimpulkan kalau mendapat informasi hanya dari satu sisi saja," kata Zulkarnain.
Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang, disebut-sebut memerintahkan anak buahnya dan pegawai Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan yang pernah menjadi panitia lelang untuk memusnahkan dokumen. Perintah ini dilontarkan Dadang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Tubagus Chaeri Wardana.
"Dia menyuruh untuk menghancurkan semua dokumen yang tak sesuai aturan. Jadi, ketika KPK datang ke Dinas Kesehatan semua sudah bersih dan rapi," kata sumber Tempo di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Selasa, 3 Desember 2014.
Beberapa dokumen yang dihancurkan antara lain bukti komunikasi Dinkes dengan PT Java Medika dalam pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut sumber Tempo, Yuni kerap berkomunikasi dengan Dadang dengan menentukan HPS yang besarannya hanya dapat dipenuhi satu merek atau perusahaan tertentu. Cara ini digunakan Yuni dan Dadang untuk menetapkan pemenang sebelum tender dibuka.
"Alamat e-mail pribadi saya yang biasa menerimaa tabel HPS dari Java Medika sudah dihapus dan bingung bagaimana menghidupkannya lagi," kata sumber ini menambahkan.
Tak hanya memerintahkan pemusnahan bukti, Dadang juga menggelar tiga pertemuan khusus dengan para mantan panitia dan pejabat tender. Pertemuan pertama berlangsung di kantor kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma, di bilangan Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini digelar mendadak setelah KPK menggeledah Kantor Dinkes.
Sukatma dan Dadang, menurut dia, minta mantan pejabat tender untuk tak mudah memberikan dokumen tender jika diminta KPK. Sebelumnya, pegawai dinkes dan RSU Tangsel selalu menyerahkan semua dokumen yang diminta KPK.
"Dadang bilang, KPK itu kayak macan yang lapar, jadi jangan diberi makan dengan dokumen yang banyak. Nanti dilahap semua," katanya
MUHAMAD RIZKI | FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Adu Kuat Agnes Monica Vs Siti Nurhaliza di Tokyo
Bu Pur di Mata Kapolri Sutarman