TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menilai kasus suap dan pencucian uang yang dituduhkan kepadanya penuh dengan unsur politik. Dia menduga perkara itu dipaksakan.
"Memang unsur politik sangat kental, saya merasa dipaksakan sebagai pesakitan," katanya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam, 4 Desember 2013.
Menurut Luthfi, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya hanya berdasar asumsi. Alasannya, KPK tak dapat membuktikan tuduhan suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Dalam fakta persidangan, duit itu tak diterimanya dan hanya berakhir di Ahmad Fathanah.
Jaksa pun, kata dia, tak dapat membuktian tuduhan intervensi yang dialamatkan kepadanya terhadap Menteri Pertanian Suswono yang merupakan kader partainya. Meskipun Luthfi mengakui telah mempertemukan Elizabeth dengan Suswono di Medan. Namun menurut dia, dalam pertemuan itu, ia hanya melihat Elizabeth dan Suswono saling adu data kebutuhan daging.
Pertemuan itu pun tak berujung dengan kesepakatan penambahan kuota impor. Permohonan kuota impor daging yang disampaikan Indoguna juga selalu ditolak oleh pihak Kementerian Pertanian.
Luthfi mempertanyakan apakah perkara ini terjadi lantaran sebagai partai koalisi, PKS sering tak sejalan dengan kebijakan pemerintah. "Apakah karena sikap politik partai saya terhadap kebijakan pemerintah saat ini?" kata Luthfi.
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Duit itu diberikan untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan kemarin, menuntut Luthfi agar dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara untuk perkara tindak pidana korupsi. Serta, pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun 4 bulan penjara untuk pencucian uang. Luthfi juga diminta membayar denda Rp 1,5 miliar.
NUR ALFIYAH
Terpopuler