TEMPO.CO, Mojokerto - Gara-gara melindungi situs Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur, pemerhati sejarah dan budaya Deddy Endarto kini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko melaporkan Deddy ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Saya dituduh mencemarkan nama baik Sundoro melalui postingan di Facebook," kata Deddy saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2013.
PT Manunggal yang merupakan investor pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, itu melaporkan Deddy pada 28 November lalu. Polisi telah memanggil Deddy dan meminta keterangan darinya dalam perkara pidana dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Menurut Deddy, pelapor melalui penyidik mempersoalkan substansi materi dalam postingan opini yang dipublikasikan lewat akun Facebook milik Deddy. Salah satunya adalah opini Deddy yang di-posting pada 5 Agustus 2013. Di situ ia menyebut istilah "pengusaha hitam Trowulan".
Meski tidak menyebut nama, istilah "pengusaha hitam" itu dianggap mengarah pada Sundoro. "Saya ditanya penyidik arti dari pengusaha hitam," ujar pengelola komunitas pecinta sejarah dan budaya Wilwatikta ini. Persepsinya, pengusaha hitam adalah pengusaha yang menghalalkan segala cara dan melanggar aturan. "Dalam konteks ini, pendirian pabrik baja itu melanggar tata ruang nasional," katanya.
Sundoro membenarkan bahwa ia yang melaporkan Deddy ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. "Dia merusak nama (baik) saya karena menyebut saya pengusaha hitam," kata dia. Sundoro mengatakan persoalan ini terpisah dari polemik pendirian pabrik baja di Trowulan yang ditentang masyarakat, termasuk Deddy. "Ini persoalan lain dan terpisah dengan soal pabrik baja dan cagar budaya."
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler
Kata Suami Bu Pur Soal Istana, SBY, dan Istrinya
Heboh Foto Mesra Ariel dan Sophia Latjuba
Gaji Rp 1,7 Miliar, Ahok Tantang Fitra Audit Tabungan
Konflik Farhat-Dhani Masuki Babak Baru