TEMPO.CO, Bandung - Brigadir Satu ASN, polwan yang bertugas di Kepolisian Resor Sumedang, terancam dipenjara lantaran dituduh berselingkuh. ASN berstatus sebagai istri sah dari seorang anggota Brigade Mobil Polda Jawa Barat. Dia dipergoki suaminya tengah menginap bersama laki-laki lain di Hotel Bali Wood, Kota Bandung. Belakangan diketahui, lelaki itu bekerja di sebuah bank milik negara.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Sudrajat, membenarkan adanya kasus perselingkuhan itu. "Ya, dia tertangkap basah oleh suaminya sendiri sekitar seminggu lalu," kata Sudrajat, Rabu, 4 Desember 2013. Menurut dia, kasus ini masih diselidiki oleh Propam Polres Sumedang.
Sudrajat tidak bersedia menyebutkan identitas lengkap ASN maupun suaminya. Begitu juga dengan lelaki yang menjadi teman selingkuh ASN. Sedangkan untuk perkembangan pemeriksaan, Sudrajat menyatakan tidak tahu. "Saya belum mengecek lagi sejauh mana perkembangan pemeriksaannya."
Menurut Sudrajat, selain sanksi etik, ASN terancam sanksi pidana terkait perzinahan. "Ada indikasi perzinahan, apalagi dia tertangkap basah oleh suaminya sendiri," katanya. Dalam kasus ini, ASN bisa dijerat menggunakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perzinahan.
ERICK P. HARDI
Berita Lain:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sepupu SBY Sebut Sudi Silalahi di Sidang Hambalang
Lobi Proyek Hambalang Disebut Lewat Jalur Anas
Ayu: Kasus Sitok Berlawanan dengan Isu Perempuan Salihara