TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kepolisian menangkap 90 orang warga negara Cina dan Taiwan, tersangka pemerasan dan penipuan secara online. Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, penangkapan ini termasuk bagian dari kejahatan antarnegara.
“Penangkapan ini terkait transnational crime. Ini sudah yang kelima atau yang keenam kami tangani,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 November 2013.
Kepolisian menduga, para tersangka yang ditangkap di dua lokasi, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan, masih sebagian kecil dari seluruh jaringan yang beroperasi di Indonesia. Polri menyatakan, menurut informasi kepolisian Cina, ada sekitar 20 lokasi operasi penipuan ini di berbagai daerah di Indonesia.
“Ini ribuan sebenarnya. Yang ini kan baru dari dua titik. Saya kira setelah waktu itu ditangkap, selesai, ternyata bertambah lebih banyak lagi,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Agung Yuda Wibowo.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Toni Harmanto mengatakan, para pelaku menjerat pejabat publik dan pengusaha di negara Cina dan Taiwan. Para korban pemerasan diminta untuk mengirimkan uang ke rekening bank yang bisa ditarik oleh sindikat ini di luar negeri.
“Modus operasi mereka memeras pejabat publik di negaranya yang kesalahannya mudah terpantau masyarakat. Mereka memeras dengan mengatasnamakan pejabat yang lebih tinggi,” kata Toni.