Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Periksa Eks Rektor UIN Malang  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang memeriksa bekas Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Lahan seluas 67 hektare itu akan digunakan untuk perluasan kampus. 

"Ia diperiksa sebagai saksi sekitar transaksi jual-beli lahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, pada Jumat, 29 November 2013. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial NH dan M, perangkat Desa Tlekung. M ditahan karena telah menghilangkan barang bukti berupa buku tabungan yang digunakan transaksi.

"NH tidak ditahan karena kooperatif," kata Munasim. Kejaksaan telah berkirim surat ke BNI Cabang Batu untuk memblokir rekening M. Penyidik juga meminta rekening koran milik M untuk mengetahui transaksi dan aliran dana penjualan tanah tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit proyek yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 14 miliar itu.

Adapun NH berperan seolah-olah sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah. Namun, dari penelusuran penyidik, ternyata ditemukan empat nama fiktif. Mereka bukan pemilik tanah, namun mendapat setoran dana jual-beli tanah. "Empat orang ini tak memiliki lahan, kok dapat uang," tanya Munasim.

Modusnya, NH berhubungan langsung dengan para pemilik lahan. Sedangkan M mengaku menerima kuasa dan melakukan transaksi jual-beli dengan panitia pengadaan lahan UIN Malang. Namun, M tak bisa menunjukkan bukti pelimpahan kuasa dari pemilik lahan. 

NH dan M diduga menggelembungkan anggaran jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka menggelapkan uang hasil jual-beli dan tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter. Penyidik mensinyalir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar. Penyidik telah memintai keterangan sebanyak 51 saksi, antara lain panitia pembebasan lahan dan pejabat kampus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah dokumen pengadaan lahan dan transaksi jual-beli lahan pun disita. Imam Suprayoga tak membantah bahwa dirinya telah diperiksa penyidik. "Saya memberikan keterangan sebagai Rektor UIN saat itu," katanya.

Ia mengaku proses pengadaan lahan diserahkan panitia pengadaan tanah yang dibentuk Rektor UIN Malang. Sehingga, ia tak ikut campur dengan proses transaksi maupun penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, Imam menyebut anggaran dana sebesar Rp 14 miliar tersebut seharusnya hanya cukup untuk pengadaan lahan seluas 3,25 hektare. "Faktanya, lahan yang dibebaskan tambah luas. Kami untung kan," katanya.

EKO WIDIANTO



Topik Terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres | Gunung Meletus

Baca juga:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Ada Keluhan? Ini Nomor HP dan E-mail Jokowi 
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat 
Walang Mengemis untuk Naik Haji dan Beli Mobil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

23 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

41 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

57 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.