TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar aset-aset Luthfi Hasan Ishaaq dirampas untuk negara. Perampasan ini terkait dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini.
"Menyita barang bukti Nomor 1-41, 42 untuk negara," kata jaksa Rini Triningsih dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Luthfi, Rabu malam, 27 November 2013.
Aset-aset berupa tujuh unit mobil yang disita di antaranya Toyota FG Cruiser, VW Caravelle, Alphard, Nissan Frontier Navara, dan Mazda CX9. Penuntut juga mengajukan perampasan atas delapan unit tanah dan bangunan serta empat bidang tanah.
Kebanyakan aset berupa tanah dan bangunan yang akan disita adalah aset yang dibeli Luthfi, namun belum dibalik nama atas nama Luthfi. Salah satunya adalah tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24, Desa Cipanas, Cianjur, yang dibeli Luthfi dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Properti ini masih tercatat atas nama Hilmi.
Penuntut juga mengajukan perampasan untuk barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler Lainnya
Tak Mogok, Dokter di RS Fatmawati Kenakan Baju Hitam
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
Dokter Ayu Menyesal Jadi Dokter
Kriminolog: Vonis MA untuk Dokter Ayu Sudah Tepat
Ada Dokter Digaji Rp 1,2 Juta