TEMPO.CO, Jakarta - Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 27 November 2013. Keterangannya dibutuhkan terkait dugaan korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani suaminya dan Mahkamah Konstitusi.
Ratu tiba di KPK pukul 14.15. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Selama berjalan dari mobil hingga memasuki gedung Komisi, Ratu Rita bungkam sembari memegang erat selendang cokelatnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa keluarga Akil, termasuk Ratu Rita, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang bila mengetahui ada transfer harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan. Ratu Rita telah diperiksa Komisi pada 22 Oktober 2013 dan 4 November 2013. Ia juga sudah dicegah KPK.
Ratu Rita merupakan direktur CV Ratu Samagat di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terbentuk 2010. Itu setahun setelah Akil Mochtar menjabat hakim konstitusi. Menurut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan serta tambang batu bara itu melakukan transaksi hingga sekitar Rp 100 miliar.
Transaksi itu dicurigai berhubungan dengan transfer dari pengacara bernama Susi Tur Andayani yang bersama Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjadi tersangka pemberi suap dalam penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Ditantang Ruhut, Jokowi: Kalau Cebur Kali, Ayo
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
Popularitas Jokowi Melejit, LSI: Masyarakat Aneh
Lagu Rhoma Irama Dijadikan Rujukan Mahasiswa