TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century. Pemeriksaan berlangsung di kantor wakil presiden di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 November 2013. Sejumlah kalangan mengkritik proses pemeriksaan yang dinilai mengistimewakan Boediono itu.
“Pada prinsipnya diperiksa di mana saja tidak ada masalah. Tapi pertimbangannya kalau datang ke suatu tempat logistiknya besar dan ada protokol. Nanti dapat mengganggu suasana di tempat itu,” ujar Boediono, usai menjalani pemeriksaan. Pernyataan Boediono itu sekaligus menjawab kritik yang ditujukan kepadanya terkait proses pemeriksaan. (Baca: Abraham: Lokasi Pemeriksaan Boediono Tak Jadi Soal)
Boediono menegaskan, tak ada intervensi apapun dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK meski prosesnya berlangsung di kantor wakil presiden. Selain itu, pemeriksaan memang dilakukan pada hari sabtu atau libur kerja, agar dirinya lebih leluasa memberi keterangan. “Karena jika hari kerja, saya pasti ada kegiatan, seperti menerima kunjungan pejabat tinggi negara,” kata Boediono.
Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008, Boediono dianggap mengetahui proses kebijakan pemberian talangan dana Bank Century. Ia terlibat dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 yang menentukan tanpa menyebut batasan prosentase rasio kecukupan modal (CAR) untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Padahal dalam Peraturan Bank Indonesia, sebelumnya tertanggal 30 Oktober 2008, rasio kecukupan modal harus sebesar 8 persen. Lantaran perubahan kebijakan itu, rasio kecukupan modal Bank Century yang semula negatif menjadi positif. (Baca: Boediono Merasa Terhormat Selamatkan Century)
Namun kemudian, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Kucuran dana kepada Bank Century yang semula ditentukan sebesar Rp 630 miliar naik 10 kali lipat menjadi Rp 6,76 triliun.
Boediono telah diperiksa dua kali. Pertama, ia diperiksa pada akhir April 2010 selama 3,5 jam. Kala itu, kasus Bank Century yang mengucurkan anggaran negara sebesar Rp 6,7 triliun itu masih dalam tahap penyelidikan. Pada awal Desember 2012, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa Budi Mulya dan Deputi Guberur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Siti Chalimah Fadjrijah.
NURUL MAHMUDAH
Baca juga:
Ini Situasi Terakhir Australia Versi Dubes Nadjib
Lailly Mengaku Pernah Ingin Berhenti sebagai PNS
Teka Teki Boediono dalam Kasus Century
ARB Dianggap Sia-sia Beriklan di Televisi
Foto Ibas Berkaus Lengan Pendek Ada di Instagram