TEMPO.CO, Bangkalan -Rencana penanaman tebu oleh PTPN X di areal 200 hektare di Kecamatan Kamal, Bangkalan, diprotes warga. "Penanaman itu akan merugikan warga," kata Takliman, warga Perumnas Kamal, Minggu, 24 November 2013.
Takliman mengatakan areal 200 hektare itu memang bukan lagi milik warga. 35 tahun lalu, kata dia, lahan yang mencakup tiga desa yaitu Desa Kebun, Banyuajuh dan Gili Timur telah dibeli oleh PT Semen Indonesia. "Kami jual karena kami dijanjikan pekerjaan."
Setelah dibeli PT Semen Indonesia, menurut dia, lahan itu dibiarkan tidak produktif. Warga lantas berinisiatif menanam jati di lahan tersebut agar bermanfaat. "Lahan sudah mulai digarap dan dipugar untuk tebu, kami minta ganti rugi pohon jati," katanya. Takliman mengaku telah melaporkan masalah ini ke DPRD Bangkalan.
Zahrial, staf PTPN X Area Madura mengatakan tidak berwenang menyelesaikan masalah dengan warga Kamal. Pihaknya, kata dia, hanya sebagai penggarap lahan yang telah bekerja sama dengan PT Semen untuk menggarap lahan 200 hektare itu selama sembilan tahun ke depan. "Soal itu wewenang PT Semen Indonesia."
Anggota Komisi Perekonomian DPRD Bangkalan, Iksan mengaku sudah mengetahui keluhan warga tersebut dan telah beberapa kali menggelar rapat lintas komisi. Namun, belum menemukan solusi hingga saat ini. "Kami akan panggil, PTPN X, PT Semen dan BPN untuk mencari titik terang."
MUSTHOFA BISRI