TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono mengaku bangga terlibat dalam upaya penanganan krisis 2008 ketika diirnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Meski kemudian kebijakannya memberikan dana talangan kepada Bank Century membuatnya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 23 November 2013.
“Saya pribadi merasa terhormat mendapatkan peran waktu itu. Kalau dalam upaya mulia ini ada pihak yang mempergunakan dan menyalahgunakan, sangat menyakitkan hati,” kata Boediono dalam konferensi pers usai diperiksa KPK di kantornya, di Jalan Veteran III.
Menurut Boediono, perannya selaku Gubernur Bank Indonesia adalah mengeluarkan kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menangani krisis. Waktu itu, kata Wakil Presiden , krisis sekecil apa pun yang menimpa sebuah lembaga keuangan dapat berdampak domino dan sistemik.
“Siapa pun yang menggunakan tujuan mulia mengatasi krisis waktu itu untuk tujuan yang tidak benar patut ditindak tegas. Saya mendukung KPK sepenuhnya,” ujarnya.
Sebagai Gubernur BI tahun 2008, Boediono dianggap mengetahui proses kebijakan pemberian dana talangan kepada Century. Ia terlibat dalam revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 yang menghapus batasan persentase rasio kecukupan modal (CAR) untuk memperoleh FPJP.
Padahal, dalam Peraturan BI 30 Oktober 2008, CAR penerima FPJP harus minimal delapan persen. Lantaran perubahan kebijakan itu, Century yang hanya memiliki CAR 2,35 persen boleh mendapatkan FPJP.
Kucuran FPJP ini ternyata tidak cukup memperpanjang nafas Century. Sebulan kemudian, bank itu harus diambil Lembaga Penjamin Simpanan dengan kucuran dana Rp 6,76 triliun. Penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kala itu dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Boediono telah diperiksa dua kali. Pertama, pada akhir April 2010 selama 3,5 jam. Saat itu, kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Pada awal Desember 2012, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
- Ini Situasi Terakhir Australia Versi Dubes Nadjib
- Lailly Mengaku Pernah Ingin Berhenti sebagai PNS
- Teka Teki Boediono dalam Kasus Century
- ARB Dianggap Sia-sia Beriklan di Televisi
- Foto Ibas Berkaus Lengan Pendek Ada di Instagram
- Lailly Siap Jawab Penugasan Dahlan Iskan
- Keluarga Vita KDI di Nganjuk Menutup Diri
- Gara-gara Rhoma Irama, Ahok Tak Berani Berjudi
- Thohir Blusukan ke Akademi Inter
- Kontraktor Klaim Selesaikan Pengerukan Waduk Pluit