TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus adil dalam memeriksa setiap orang yang terkait korupsi. Menurut dia, kedatangan KPK untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono ke Kompleks Istana Kepresidenan terkait kasus Century dinilai sebagai bentuk keistimewaan pada terperiksa.
"Sudah pasti sangat istimewa karena Boediono tidak diperlakukan sama dengan yang lain," kata Oce saat dihubungi via telepon, Sabtu, 23 November 2013. "Dan dari standar pemeriksaannya juga terkesan istimewa."
Oce menilai status Boediono sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia bisa menjadi dasar bagi KPK untuk memeriksanya dengan cara istimewa. Standar prosedur yang harus diterapkan, kata Oce, mungkin harus menyesuaikan dengan protokoler kepresidenan.
"Tapi, dilihat dari sisi hukum, memang harusnya diperiksa di KPK," ujar Oce. "Mungkin karena statusnya sebagai wapres, jadinya KPK memilih mendatangi Boediono."
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Lailly Bukan CEO Muda Pertama yang Ditunjuk Dahlan
Teka Teki Boediono dalam Kasus Century
Lailly Mengaku Pernah Ingin Keluar dari PNS
Vita KDI Dapat Mahar Rp 5 Miliar?
Addie MS: Kasus Kevin Rp 2,5 M Bermula dari Saya