TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Angelina Sondakh menyayangkan vonis 12 tahun penjara yang ditetapkan Mahkamah Agung. "Secara umum, saya mengatakan pengadilan bukan algojo tapi tempat mencari keadilan," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, usai mengikuti rapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah di Senayan, Kamis, 21 November 2013.
Menurut Nasrullah, putusan Mahkamah harusnya diberikan secara adil dan penuh dengan kebenaran. Termasuk untuk kliennya yang tersandung kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Jangan hanya mencari tepuk tangan atau mendapat pujian-pujian," kata dia.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum mantan anggota DPR tersebut 4,5 tahun penjara. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu dianggap terbukti menerima suap dalam proyek di Kemendikbud dan Kemenpora.
Namun, dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, Angie diganjar hukuman 12 tahun penjara. Bekas Putri Indonesia itu juga dihukum mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider kurungan 5 tahun.
Nasrullah menilai duit yang harus diganti Angie, menurut fakta persidangan senilai total Rp 32 miliar, bukan untuk kliennya. Duit yang dibawa sejumlah kurir itu, kata Nasrullah, diberikan kepada anggota DPR lainnya. "Kok sekarang dibebankan ke Angie," ujar dia.
Menyikapi kabar ini, Nasrullah akan menemui Angie yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Tujuannya, untuk membahas kemungkinan dilakukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. "Sebagai lawyer, secara umum, kalau ada putusan penuh nuansa ketidakbenaran, seharusnya diajukan upaya hukum," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang