TEMPO.CO, Bojonegoro - Mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, yang juga terpidana kasus korupsi, Santoso, 71 tahun, keberatan bila rumah antiknya disita kejaksaan negeri setempat. Kejaksaan Negeri Bojonegoro memang berencana melelang rumah ukir kayu milik Santoso di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, untuk mengganti kerugian negara.
Juru bicara keluarga Santoso, Agus, mengatakan rumah dari kayu jati berlantai papan itu peruntukannya berbeda. Rumah tersebut dipakai sebagai jaminan agar Santoso tidak ditahan saat proses hukumnya bergulir di pengadilan. "Jadi rumah itu bukan untuk jaminan pengganti kerugian negara," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, rumah dengan arsitektur Jawa Kuno ini masih berstatus rumah keluarga karena merupakan peninggalan almarhum orang tuanya. "Sehingga statusnya masih milik Santoso dan empat saudara kandungnya," kata Agus.
Menurut Agus, Santoso akan berupaya melawan bila rumah "pusaka" itu sampai disita Kejaksaan. Sebab, kata dia, sejak awal rumah tersebut memang tidak dijaminkan untuk mengganti kerugian negara.
Santoso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya karena menggelapkan dana sosialisasi Blok Cepu Rp 3,8 miliar pada Februari 2013 lalu. Namun purnawirawan kolonel Angkatan Darat ini mengajukan kasasi.
Selain kasus Blok Cepu, Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 ini juga terjerat kasus korupsi lain. Yaitu dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro pada 2007 sebesar Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar.
SUJATMIKO