Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masjid yang Diresmikan Buya Hamka Dijual

image-gnews
TEMPO/ Nita Dian
TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Penjualan Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, yang sudah berusia di atas 30 tahun ditentang keras umat Islam di Cirebon, termasuk Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Eman Suryaman. “Saya baru tahu Masjid Teja Suar telah dijual,” katanya saat berada di Cirebon, Kamis, 21 November 2013.

Eman menjelaskan bahwa masjid itu memiliki nilai sejarah. Peresmian pembangunan masjid tersebut dilakukan oleh ulama terkenal dan disegani, Buya Hamka.

Menurut Eman, dia sudah mengklarifikasi ihwal penjualan masjid tersebut kepada Agus Alwafier, mantan Wakil Wali Kota Cirebon, yang pada masa mudanya aktif sebagai pengurus masjid tersebut. Berdasarkan jawaban Agus, masjid itu memang sudah dijual. Harganya, seperti yang beredar di kalangan masyarakat, berkisar antara Rp 11 miliar hingga Rp 15 miliar. Sebab, letaknya di kawasan strategis dan pusat bisnis Kota Cirebon. Tanahnya pun cukup luas.

Eman menegaskan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah umat Islam di Cirebon menyelamatkan masjid itu agar tidak punah hanya karena kepentingan investor. “Penjualan masjid tersebut sangat menyakitkan,” ujar Eman.

Jika benar-benar sudah terjual, umat Islam di Cirebon wajib membelinya kembali. Pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi, diminta turun tangan guna mengatasi masalah tersebut. Eman juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memberikan izin pembongkaran masjid maupun izin pendirian bangunan baru di area masjid tersebut.

Seorang pengurus masjid yang enggan disebut namanya mengatakan, orang yang mengaku sebagai pemilik masjid dan pemilik lahan, Saelan, melarang para pengurus masjid membicarakan penjualan masjid tersebut. Menurut dia, Saelan lebih sering berada di Jakarta. “Yang sering ke sini istrinya,” ucap dia.

Ketua Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Kota Cirebon, Sugino Abdurrahman, juga mengatakan penjualan masjid tersebut perlu dijadikan pelajaran bagi umat Islam agar tidak menyepelekan hal-hal yang bersifat administratif. “Jika memang dulunya ada rencana pemiliknya akan mewakafkannya, semestinya langsung diproses, termasuk menyertifikatkan tanahnya atas nama pengurus masjid,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sugino pun berharap kepada pemerintah daerah agar tidak mengeluarkan izin perubahan fungsi masjid tersebut. Apa yang diharapkan Sugino disambut oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha. “Hingga kini belum ada pengajuan izin perubahan status dari masjid untuk dijadikan tempat usaha. Kalaupun ada, kami tidak akan memberikan izin.”

IVANSYAH

Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya 
Politikus Australia Mencibir SBY 
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang 
Krisis RI-Australia, TNI Tarik F-16 dari Darwin  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

20 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

26 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.