TEMPO.CO, Cirebon - Penjualan Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, yang sudah berusia di atas 30 tahun ditentang keras umat Islam di Cirebon, termasuk Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Eman Suryaman. “Saya baru tahu Masjid Teja Suar telah dijual,” katanya saat berada di Cirebon, Kamis, 21 November 2013.
Eman menjelaskan bahwa masjid itu memiliki nilai sejarah. Peresmian pembangunan masjid tersebut dilakukan oleh ulama terkenal dan disegani, Buya Hamka.
Menurut Eman, dia sudah mengklarifikasi ihwal penjualan masjid tersebut kepada Agus Alwafier, mantan Wakil Wali Kota Cirebon, yang pada masa mudanya aktif sebagai pengurus masjid tersebut. Berdasarkan jawaban Agus, masjid itu memang sudah dijual. Harganya, seperti yang beredar di kalangan masyarakat, berkisar antara Rp 11 miliar hingga Rp 15 miliar. Sebab, letaknya di kawasan strategis dan pusat bisnis Kota Cirebon. Tanahnya pun cukup luas.
Eman menegaskan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah umat Islam di Cirebon menyelamatkan masjid itu agar tidak punah hanya karena kepentingan investor. “Penjualan masjid tersebut sangat menyakitkan,” ujar Eman.
Jika benar-benar sudah terjual, umat Islam di Cirebon wajib membelinya kembali. Pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi, diminta turun tangan guna mengatasi masalah tersebut. Eman juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memberikan izin pembongkaran masjid maupun izin pendirian bangunan baru di area masjid tersebut.
Seorang pengurus masjid yang enggan disebut namanya mengatakan, orang yang mengaku sebagai pemilik masjid dan pemilik lahan, Saelan, melarang para pengurus masjid membicarakan penjualan masjid tersebut. Menurut dia, Saelan lebih sering berada di Jakarta. “Yang sering ke sini istrinya,” ucap dia.
Ketua Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Kota Cirebon, Sugino Abdurrahman, juga mengatakan penjualan masjid tersebut perlu dijadikan pelajaran bagi umat Islam agar tidak menyepelekan hal-hal yang bersifat administratif. “Jika memang dulunya ada rencana pemiliknya akan mewakafkannya, semestinya langsung diproses, termasuk menyertifikatkan tanahnya atas nama pengurus masjid,” tuturnya.
Sugino pun berharap kepada pemerintah daerah agar tidak mengeluarkan izin perubahan fungsi masjid tersebut. Apa yang diharapkan Sugino disambut oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha. “Hingga kini belum ada pengajuan izin perubahan status dari masjid untuk dijadikan tempat usaha. Kalaupun ada, kami tidak akan memberikan izin.”
IVANSYAH
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang
Krisis RI-Australia, TNI Tarik F-16 dari Darwin