TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa atau akrab disapa MKP dipastikan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembobolan Bank Jawa Timur dengan terdakwa Carolina Gunadi. Carolina adalah bekas istri Yudi Setiawan, pemilik PT Cipta Indi Parmindo yang tersangkut kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar.
Kepastian itu disampaikan jaksa penuntut umum Zunaidi. Menurut dia, dari delapan orang saksi, dua di antaranya sudah memberi konfirmasi kehadirannya. Salah satunya adalah Bupati Mojokerto. "Iya, Bupati Mojokerto sudah konfirmasi hadir," kata Zunaidi ketika ditemui Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 21 November 2013.
MKP akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhamad Surabaya senilai Rp 52,3 miliar. Terdakwa Carolina mengaku pernah menyuruh seseorang memberikan uang Rp 5 miliar untuk MKP. Diduga uang Rp 5 miliar yang menurut Carolina diserahkan ke Mustofa itu sebagai fee proyek dari perusahaan Yudi dan Carolina.
Sebelumnya, Mustofa telah membantah pernyataan Carolina maupun mengenai uang Rp 5 miliar tersebut. “Saya tidak pernah menerima, baik dari Carolina maupun Yudi,” ucapnya saat jumpa pers di rumah dinasnya 19 November 2013.
Yudi adalah Direktur PT Cipta Inti Parmindo yang tersangkut sejumlah kasus, di antaranya kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) dan suap impor daging. Dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhamad Surabaya, Yudi belum jadi tersangka dan akan dihadirkan sebagai saksi bulan ini.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Jokowi Jawab Komplain Istana Soal Pohon Palem
Ahok: Tak Perlu Disadap, Saya Sudah 'Ember'
Twit Ahok Soal SMA 46 Dianggap Tak Pantas