TEMPO.CO, Kupang - Puluhan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Yohanes Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 19 November 2013, menggelar unjuk rasa di depan rumah sakit itu sebagai aksi solidaritas terhadap tiga dokter di Manado, Sulawesi Utara, yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Para dokter membentangkan poster dan spanduk yang berisikan dukungan kepada dokter Dewa Ayu Sasiary, SpOG, bersama dua rekannya, dr Hendry Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, yang divonis penjara selama 10 bulan terkait dengan dugaan malpraktek terhadap Julia Fransiska Maketey yang meninggal dunia saat melahirkan.
Koordinator aksi, dokter Sahadewa, mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusannya karena dinilai telah mencederai profesionalitas kedokteran. "Kami menolak putusan itu," katanya.
Dia juga menilai dasar pengambilan putusan itu mengabaikan pertimbangan dari majelis etik Ikatan Dokter Indonesia. Sebab, dokter yang dipidanakan dengan dugaan tersebut harus dilandasi pada hasil pertimbangan etik dari saksi ahli IDI. "Hal itu diabaikan oleh Mahkamah Agung," katanya.
Ketua IDI NTT, dokter Rita, menyesalkan putusan pengadilan dan MA yang menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga dokter tersebut. Karena itu, dokter yang tergabung dalam IDI NTT mendesak untuk dilakukan peninjauan kembali atas putusan itu.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Model Novi Amilia Ngamuk Lagi sampai Gigit Tangan
Jokowi Geleng-geleng Lihat Kali Kecil Mampet
Sebelum Ngamuk, Anggita Sari BBM-an dengan Novi
Tiga Kali Novi Amelia Mengamuk, Ini Kejadiannya
Ini Pertimbangan Jokowi Terapkan Pajak Progresif