Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum 18 Tahun, Harapan untuk Walfrida Soik

Editor

Zed abidien

image-gnews
Sejumlah massa dari aktivis Migrant Care melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia di Jakarta, (16/11). Aksi tersebut terkait pada seorang TKI yang diperkosa oleh 3 orang Polisi Malaysia. TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah massa dari aktivis Migrant Care melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia di Jakarta, (16/11). Aksi tersebut terkait pada seorang TKI yang diperkosa oleh 3 orang Polisi Malaysia. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Hasil pemeriksaan tulang dan gigi terhadap Walfrida Soik yang dilakukan oleh tim medis dari Forensic Medicine, Pulau Pinang, Malaysia menyatakan bahwa usia Walfrida saat diperiksa pihak kepolisian Malaysia pada 29 Oktober 2013 lalu, tidak lebih dari 21 tahun. Oleh karena itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa saat dituduh membunuh majikannya, Walfrida berusia tidak lebih dari 18 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembubuhan yang dituduhkan kepada tenaga kerja wanita asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik Mau yang digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malyasia, Ahad, 17 November 2013.

Ketua tim pengacara Walfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, membacakan hasil pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida yang dilakukan oleh 7 dokter ahli forensik yang dipimpin Dr. Zahari bin Noor, Head of Department of Forensic Medicine, Pulau Pinang pada 29 Oktober 2013 lalu.

Konsulat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang dimintai keterangan Tempo sesaat setelah sidang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik tersebut cukup menguntungkan bagi Walfrida. "Hasil pemeriksaan tim dokter ini semakin menguatkan pembelaan pengacara KBRI yang mendampingi Walfrida dari awal, Raftfidzi, bahwa Walfrida memang berusia dibawah 18 tahun saat didakwa melakukan pembunuhan," ujar Dino, di Kelantan, Ahad, 17 November 2013.

Sebelumnya, Raftfidzi mengajukan pembelaan bahwa saat dituduh melakukan pembunuhan, Walfrida belum genap berusia 18 tahun sehingga tidak bisa didakwa dengan undang-undang pidana untuk orang dewasa. Pembelaan Raftfidzi didasarkan pada surat pemandian gereja tempat Walfrida Soik dibaptis, dan juga surat keterangan dari pejabat desa tempat kelahiran Walfrida di Belu, NTT.

Dengan hasil pemeriksaan ini, terang Dino, penuntut umum berharap jaksa tidak menuntut Walfrida dengan undang-undang pidana bagi orang dewasa yang bisa membawa vonis maksimal, gantung sampai mati. "Seharusnya kalau memang secara forensik, terdakwa belum berusia 18 tahun, maka undang-undang yang digunakan adalah Children Act 2001, di mana ancaman hukumannya tidak sampai hukuman mati," Kata Dino.

Selain membacakan hasil pemeriksaan forensik tulang dan gigi Walfrida, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi bin Ibrahim hari ini, tim pengacara Walfrida juga meminta diadakan pemeriksaan kejiwaan terhadap Walfrida kepada Mahkamah. Tim pengacara menduga, saat dituduh melakukan pembunuhan, Walfrida berada dalam keadaan stres dan tertekan sehingga mengalami gangguan kejiwaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Ahmad Zaidi bin Ibrahim mengabulkan permohonan tim pengacara Walfrida, sehingga selama sebulan ke depan, Walfrida akan menjalani pemeriksaan kejiawaan di rumah sakit khusus masalah kejiwaan, Hospital Permai, di Johor. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 Desember 2013 dengan agenda mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa.

Selain dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, sidang ini juga dihadiri Ketua Tim Pengawas TKI DPR-RI Adang Daradjatun, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta beberapa pejabat daerah dari Nusa Tenggara Timur.

MASRUR


Terpopuler

Jonas Minta Maaf, FPI Tetap Ingin Dia ke Penjara
Pemerintah Waspadai 'Cyber Crime' 
Pengguna Teknologi Diajak Peduli Cyber Crime
Mariah Carey Merasa Dibohongi di Idol  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia