TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi denda Rp 2,5 triliun dalam perkara pajak PT Asian Agri Group. Jaksa Agung Basrief Arief menjawab diplomatis saat ditanya kepastian lembaganya akan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. ”Ya, Insya Allah,” kata Basrief di kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Basrief mengatakan, eksekusi atas putusan Asian Agri terus berproses. “Tim eksekusi terdiri atas berbagai institusi, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Kooordinasi terus kami lakukan,” kata Basrief.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya pada 18 Desember 2012 menyatakan, Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Berdasarkan putusan MA pada 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini untuk membayar kekurangan pajak tersebut ditambah denda sebesar Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
Basrief mengatakan sudah memerintahkan pembekuan aset Asian Agri terkait kasus tersebut. Ia juga menyebutkan jumlah aset yang telah dibekukan kejaksaan mendekati denda yang harus dibayar Asian Agri. ”Sepanjang yang dilaporkan, ya, mendekati dendanya,” kata Basrief.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi dari Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno, juga mengatakan sudah mengamankan aset-aset Asian Agri untuk kemudian menjaga nilai ekonomisnya. Chuck menyatakan sudah menelusuri aset 14 perusahaan Asian Agri Group. ”Yang kami amankan sudah lebih dari nilai dendanya,” kata dia di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2013.
TRI ARTINING PUTRI