TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan beberapa minggu lalu pihaknya mengembalikan lagi berkas penyelidikan tragedi Semanggi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kejaksaan Agung meminta Komnas HAM untuk melengkapi ketentuan formil dan materil.
"Dua minggu lalu, Komnas HAM kembali mengirimkan berkas dengan kondisi belum lengkap," kata Basrief, di Kejaksaan Agung, Jumat, 15 November 2013.
Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM. "Kami akan bahas lebih lanjut hal ini."
Rabu, 13 November 2013, aliansi masyarakat dari mahasiswa beberapa universitas, keluarga korban, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung. Demonstrasi ini mereka lakukan untuk menuntut Jaksa Agung Basrief Arief menuntaskan kasus Semanggi I yang menelan korban mahasiswa.
Kejaksaan Agung dinilai tidak serius menyelesaikan kasus Semanggi I ini. Anggota KontraS, Alex Argo Hernowo, mengatakan berkas penyidikan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II telah diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung sejak tahun 2002 hingga 2008. "Dari dulu berkasnya bolak-balik saja, katanya belum lengkap," kata dia.
Tragedi Semanggi I terjadi ketika mahasiswa menolak agenda Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998. Kala itu, Majelis tak mengagendakan penghapusan Dwi Fungsi ABRI serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme--atau dikenal istilah KKN. Korban jatuh selain mahasiswa adalah Agus Setiana (pelajar/tukang ojek), Budiono (masyarakat), Doni Efendi (laryawan), Rinanto (satpam Hero), Sidik (masyarakat), dan Lukaman Firdaus (pelajar).
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terkait:
Haiyan, Topan Terkuat Sepanjang Abad
Peneliti: Akan Ada Topan Lebih Dahsyat dari Haiyan
Spesies Baru Kalajengking dari Lycia Kuno
Ini Ciri Kepribadian Berbagai Fan Musik
Penggemar Heavy Metal Cenderung Rendah Diri?