TEMPO.CO, Kualalumpur - Walfrida Soik, TKW asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menghadapi persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Minggu, 17 November 2013. Walfrida terancam hukuman gantung sampai mati karena didakwa membunuh majikannya pada Desember 2010 lalu. “Agenda sidang adalah penetapan terkait pemeriksaan tulang Walfrida untuk memastikan usianya,” kata Konsuler KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis, 14 November 2013.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Walfrida, yang terdiri dari Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan Raftfidzi, bisa meyakinkan majelis hakim untuk menunda persidangan yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan sela pada 30 September lalu. Penundaan dilakukan agar diperoleh kesempatan untuk melakukan pemeriksaan secara ilmiah tulang Walfrida guna mengetahui usia wanita itu saat dituduh membunuh majikannya.
Oleh karena itu, Dino menilai sidang pada Minggu, 17 November 2013 menjadi sangat penting. Sebab, jika hasil pemeriksaan terhadap tulang Walfrida menyatakan usianya belum 18 tahun, maka peluang untuk lolos dari hukuman gantung sangat besar.
Dalam persidangan Minggu, 17 November 2013, kehadiran saksi-saksi yang meringankan, seperti kedua orang tua Walfrida, Rikardus Mau dan Maria Kolo; juga romo yang membaptis Walfrida, Romo Gregorius Jainudin Dudi; serta Kepala Desa Faturika, Benyamin Moruk, belum diperlukan.
Mereka sudah pernah datang ke Malaysia pada saat menghadapi persidangan pada 30 September 2013 lalu untuk memberikan kesaksian bahwa Walfrida masih di bawah umur ketika dibawa ke Malaysia secara ilegal oleh jaringan perekrut TKI. Pemerintah Provinsi NTT juga mengirimkan sejumlah dokumen pendukung berkaitan dengan identitas dan usia Walfrida. Namun, Rikardus Mau tidak bisa lagi datang ke Malaysia karena telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Sesuai sistem peradilan (hukum acara) di Malaysia, terlebih dahulu dilakukan putusan sela terhadap dakwaan jaksa. Jika sidang dilanjutkan, maka agenda berikutnya adalah pembelaan terdakwa, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Namun, bila hasil pemeriksaan secara ilmiah terhadap tulang Walfrida menyebutkan usianya belum 18 tahun, maka Walfrida bisa langsung dibebaskan.
Meski demikian, menurut Dino, Kedubes RI di Malaysia terus melakukan pertemuan dengan tim penasihat hukum Walfrida serta mempersiapkan langkah-langkah hukum guna membebaskan Walfrida dari tiang gantungan. “Kami optimistis putusan akhir pengadilan berpihak pada Walfrida. Juga mohon doa seluruh warga Indonesia agar Walfrida lolos dari hukuman mati,” ujar Dino.
MASRUR (Kulalalumpur) | YOHANES SEO (Kupang)