Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Jadi Ilegal di Saudi karena Majikan Tak Mau Rugi  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia yang melebihi ijin tinggal (overstayed) diangkut dengan bus setibanya di Indonesia dari Arab Saudi di terminal 2 TKI lounge, Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11) malam. ANTARA/Lucky R.
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia yang melebihi ijin tinggal (overstayed) diangkut dengan bus setibanya di Indonesia dari Arab Saudi di terminal 2 TKI lounge, Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11) malam. ANTARA/Lucky R.
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - Banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang semula berstatus legal menjadi ilegal karena ulah majikannya. Hal itu disampaikan Tri Adi Setyawan, pegawai PT Mar Safar Intisar, perusahaan jasa TKI (PJTKI). “Kontrak kerja seluruh TKI di Arab Saudi dan negara tetangganya hanya dua tahun,” ujar Tri, Selasa, 12 November 2013. Sesuai perjanjian kerja, setelah dua tahun dan masih ingin bekerja, TKI mesti pulang untuk memperpanjang kontrak.

Menurut dia, yang terjadi selama ini adalah sebagian majikan berupaya memperpanjang kontrak kerja TKI secara legal. “Dengan mengiming-imingi bonus atau kenaikan gaji, sang majikan melarang TKI itu untuk mengurus perpanjangan kontraknya ke PJTKI,” katanya.

Sebab, bonus atau kenaikan gaji itu jauh lebih kecil dibanding biaya yang harus dikeluarkan majikan untuk membayar perpanjangan kontrak di kantor cabang agensi PJTKI di negaranya. Tapi dia mengaku tak tahu nominal yang harus dibayar majikan untuk perpanjangan kontrak TKI.

Karena TKI tidak mengurus perpanjangan, PJTKI pun lepas tangan terhadap nasib TKI itu. “Sebab, pemantauan, advokasi, hingga asuransi hanya berlaku selama TKI masih bekerja di bawah kontrak,” ujar Tri.

Tanpa dokumen perpanjangan kontrak dari PJTKI, majikan tidak akan bisa mengurus perpanjangan masa tinggal TKI. Hal itu yang terjadi pada ribuan TKI yang kini akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka harus bersembunyi dari sweeping yang dilakukan aparat Arab Saudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus TKI dari PT Mar Safar Intisar, kini hanya tinggal beberapa orang yang masih di Arab Saudi. “Mereka tidak dideportasi karena izin tinggalnya masih berlaku,” katanya.

Hingga tiga hari setelah pemulangan TKI overstayer (melebihi batas tinggal) dari Arab Saudi, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Syamsul Komari, belum menerima informasi kedatangan TKI asal Brebes. Hal yang sama disampaikan Brebes Migran Center. “Sampai hari ini belum ada kabar TKI yang dipulangkan dari Arab Saudi,” kata bendahara Brebes Migran Center. Lembaga swadaya masyarakat di bawah naungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) itu masih berupaya mengkonfirmasi jaringannya di Jakarta.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.


Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, dalam diskusi acara Ulang Tahun ke -15 Prakarsa yang bertemakan
Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.


Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.


Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat (kedua kanan) meresmikan BLK Komunitas Pondok Pesantren Al Badar di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 September 2019.
Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.